Al-Islamiah. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

08/03/11

Zakat

Zakat
(Pasal)
Hal-hal yang wajib dikeluarkan zakatnya
adalah:
1. Unta
2. Sapi
3. Kambing
4. Kurma
5. Zabib (anggur kering)
6. Tanaman pertanian yang dijadikan makanan pokok
dalam keadaan tidak terpaksa.
7. Emas
8. Perak
9. Barang tambang
10. Rikaz dari keduanya (emas dan
perak)
11. Harta dagangan .
12. Zakat fitrah .
- Awal nishab unta adalah lima ekor.
- Sapi adalah tiga puluh ekor.
- Dan kambing adalah empat puluh ekor.
Maka tidak wajib zakat sebelum sampai batasan
tersebut dan harus mencapai haul (satu tahun
kepemilikan) setelah mencapai pada batasan tersebut.
Disyaratkan juga harus digembala di padang rumput
yang tidak ada pemiliknya yaitu digembala oleh
tuannya atau orang yang diberi izin untuk
menggembalakannya di di padang rumput yang tidak
ada pemiliknya, dan bahwa binatang itu tidak
dipergunakan untuk bekerja seperti dipergunakan
untuk membajak sawah, berarti binatang yang
dipergunakan untuk bekerja tidak wajib dizakati.
Setiap lima ekor unta wajib dikeluarkan
zakatnya berupa satu ekor kambing. Dan setiap
empat puluh ekor kambing dikeluarkan zakatnya
berupa satu ekor domba jantan umur satu tahun atau
satu ekor kambing (kambing jawa) betina umur dua
tahun. Zakat dari tiga puluh ekor sapi adalah satu ekor
anak sapi (jantan).
Kemudian apabila bertambah jumlah binatang
tersebut, maka bertambah pula kewajiban zakatnya,
maka seseorang wajib mempelajari ketentuan yang
diwajibkan oleh Allah Ta'ala.
Adapun kurma, anggur dan tanaman (yang
menjadi bahan makanan pokok), permulaan nishabnya
adalah lima wasaq atau tiga ratus sha’ (lebih kurang
enam ratus kilo) dengan ukuran sha’nya Rasulullah,
yang takarannya terdapat di Hijaz.
Dalam menghitung nishab tanaman, hasil suatu
panen digabung (disempurnakan) dengan hasil pada
panen yang lainnya dalam rentang waktu satu tahun
(meskipun hasil masing-masing panen tidak mencapai
nishab namun jika hitungan digabung semuanya
mencapai nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya).
Penggabungan ini disyaratkan terjadi pada tanaman
yang sejenis (misalnya antara gandum dengan
gandum), bukan pada tanaman yang berlainan jenis
(misalnya antara gandum dengan hinthah).
Zakat tanaman wajib dikeluarkan apabila telah
nampak sudah dapat dimakan, oleh karenanya tidak
ada kewajiban zakat apabila tanaman tersebut belum
dapat dimakan, misalnya anggur yang masih masam
atau kurma yang mentah. Dan disyaratkan biji
tanaman sudah mengeras.
Zakat pada tanaman, bila dalam pengairannya
tidak memakai biaya adalah sebesar sepuluh persen,
namun bila memakai biaya irigasi sebesar lima persen.
Jumlah zakat yang dikeluarkan akan bertambah
apabila jumlah hasil panennya bertambah. Tanaman
yang tidak mencapai satu nishab, tidak wajib
dikeluarkan zakatnya kecuali apabila pemiliknya
hendak bersedekah (sunnah).
Nishab emas adalah dua puluh mitsqal (lebih
kurang 84,8 grm emas murni/24 karat). Sedang nishab
perak adalah 200 dirham (lebih kurang 594 grm perak
murni).
Zakat yang wajib dikeluarkan dari keduanya
adalah 2,5%, semakin bertambah beratnya maka
bertambah pula zakatnya. Keduanya wajib dizakati
bila telah mencapai haul, kecuali pada hasil tambang
dan harta terpendam (Rikaz), wajib dikeluarkan
zakatnya seketika itu juga (tanpa menunggu haul). Dan
zakat harta terpendam sebesar 20%.
Zakat harta perniagaan, nishabnya dihitung
seperti nishab emas atau perak, demikian pula
zakatnya dihitung seperti pada zakat emas dan perak
yaitu 2,5%. Pada harta perniagaan nishab dihitung di
akhir tahun perniagaan. Bila pada akhir tahun total
harta mencapai nishab maka wajib dizakati, bila di
akhir tahun hartanya tidak mencapai nishab maka
tidak wajib dizakati.
Harta perserikatan/kongsi (oleh dua orang atau
lebih), nishabnya ditentukan seperti pada harta milik
pribadi (satu orang), dan zakatnya dikeluarkan juga
seperti pada harta pribadi. Ini bila perserikatan
tersebut memenuhi syarat-syarat perserikatan dalam
syara’.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan apabila seseorang
mendapatkan (hidup di) sebagian dari bulan ramadlan
dan sebagian dari bulan syawwal. Zakat fitrah ini
wajib dikeluarkan oleh setiap muslim untuk dirinya
sendiri dan mereka yang menjadi tanggungan (nafkah)
nya, bila mereka memang muslim. Besarnya zakat
fitrah yang wajib dikeluarkan bagi tiap individu adalah sebesar 1 sha’=lebih kurang 2 kg, dari bahan makanan
pokok daerahnya. Hal ini diwajibkan apabila seorang
muslim tersebut mempunyai harta yang lebih dari
kebutuhannya untuk membayar hutang, pakaian,
tempat tinggal serta kebutuhan pangan bagi dirinya
dan orang yang menjadi tanggungannya pada hari
raya dan malamnya.
Diwajibkan niat dalam keseluruhan jenis
zakat, yaitu pada saat memisahkan kadar harta benda
yang akan dijadikan sebagai zakat.
Zakat tersebut wajib dibagikan pada orang
yang termasuk dalam delapan golongan berikut:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil zakat
4. Mu’allaf
5. Hamba (budak)
6. Gharim, yaitu orang yang mempunyai hutang dan
tidak mampu membayarnya
7. Sabilillah, yaitu orang yang berperang di jalan Allah
dan dia tidak digaji dari pekerjaannya itu (relawan
jihad). Bukan yang dimaksud fi sabilillah dalam hal
ini adalah setiap amal yang baik.
8. Ibnu sabil, yaitu musafir yang tidak mempunyai
bekal untuk sampai pada tujuannya.
Tidak boleh dan tidak sah memberikan zakat
pada selain dari delapan golongan tersebut diatas.

0 komentar:

Posting Komentar

blog-indonesia.com