Al-Islamiah. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

07/03/11

THAHARAH

BERSUCI (THAHARAH) DAN
SHALAT
(Pasal)
Di antara kewajiban (terhadap mukallaf) adalah
shalat lima waktu dalam sehari semalam:
1. Zhuhur: waktunya apabila matahari telah
tergelincir --ke arah barat-- hingga bayangan segala
sesuatu menjadi sama --panjang-- dengan
bendanya, selain bayangan istiwa'14.
2. 'Ashar: waktunya dari setelah habis waktu zhuhur
hingga terbenamnya matahari.
3. Maghrib: waktunya dari terbenamnya matahari
hingga hilangnya mega merah.
4. 'Isya': waktunya dari setelah waktu maghrib
hingga terbit fajar shadiq.
5. Shubuh: waktunya dari setelah waktu isya’ hingga
matahari terbit.
14 Bayangan istiwa’ adalah bayangan suatu benda ketika matahari
berada tepat di tengah langit. Bayangan ini adalah bayangan yang
terpendek dari benda tersebut.
Wajib atas setiap orang muslim yang telah
baligh, berakal dan suci (dari haid dan nifas) untuk
melaksanakan kewajiban-kewajiban ini pada
waktunya. Dan diharamkan untuk mendahulukannya
atas waktunya (melakukannya sebelum masuk waktu)
dan mengakhirkannya dari waktunya dengan tanpa
udzur. Apabila datang penghalang shalat seperti haid
setelah berlalu masa (waktu shalat) yang
memungkinkannya mengerjakan shalat dalam --
jenjang—masa tersebut, dan dengan ditambah masa
untuk bersuci bagi yang memiliki semisal penyakit
salas (keluar air kencing terus menerus), maka orang
tersebut harus mengqadla shalatnya itu. Atau apabila
penghalang shalat (haid, pingsan dan lainnya) telah
hilang, dan tersisa masa --antara waktu di mana ia
berada dengan waktu shalat berikutnya-- dengan
seukuran bacaan takbir ( الله أكبر ) sekali maka iapun
wajib mengqadla shalat --yang ada pada waktu
hilangnya penghalang-- itu, begitu pula wajib
mengerjakan shalat sebelumnya jika bisa dijama'
dengan shalat tersebut. Seperti apabila penghalang
tersebut berhenti pada akhir waktu shalat 'ashr
sebelum terbenamnya matahari dengan seukuran
cukup mengucapkan takbir, maka ia wajib
mengerjakan 'ashr dan zhuhur. Juga wajib shalat 'isya
dan magrib jika penghalang tersebut berhenti sebelum
terbitnya fajar dengan seukuran ucapan takbir.
atas seorang wali (orang tua) anak, baik
anak laki-laki maupun perempuan yang telah
mumayyiz, memerintah keduanya untuk shalat,
mengajari keduanya tentang hukum-hukum shalat
tersebut setelah si anak berumur tujuh tahun dan
memukul keduanya bila meninggalkannya setelah
berumur sepuluh tahun, begitu juga puasa apabila
keduanya mampu melakukannya. Juga wajib atas wali
tersebut mengajari keduanya tentang aqidah, hukumhukum;
hal ini wajib... hal itu haram...,
disyari'atkannya bersiwak dan berjama'ah. Wajib bagi
penguasa (khalifah) untuk membunuh orang yang
meninggalkan shalat karena malas, jika ia tidak
bertaubat. Namun hukumnya ia tetap seorang
muslim. Kemudian juga wajib atas setiap muslim
menyuruh keluarganya untuk shalat, juga menyuruh
setiap orang yang ia kuasa untuk menyuruh mereka
(selain keluarganya).
(Pasal)
Di antara syarat-syarat shalat adalah wudlu.
Rukun-rukun wudlu ada 6:
1. Niat bersuci untuk shalat atau selain shalat -dari
niat-niat yang mencukupi- ketika membasuh
muka (dalam madzhab Syafi'i niat ini diucapkan
bersamaan dengan saat membasuh muka
tersebut, sementara dalam madzhab Malik niat
tersebut dapat mencukupi walau diucapkan sesaat
sebelum membasuh muka).
2. Membasuh seluruh wajah, dari tempat tumbuh
rambut (bagian atas) hingga ke dagu dan dari
anak telinga (kanan) nya hingga ke anak telinga
(kiri) nya, baik kulit maupun rambutnya (yang
ada pada wajahnya), dan tidak (wajib) membasuh
bagian dalam jenggot dan jambang yang lebat
(sampai tidak terlihat kulitnya).
3. Membasuh kedua tangan beserta kedua sikunya
dan segala apa yang ada di atas keduanya.
4. Mengusap kepala atau sebagiannya sekalipun
satu rambut yang berada di bagian kepalanya.
5. Membasuh dua kaki dan mata kakinya atau
mengusap khuffi apabila telah sempurna syaratsyaratnya.
6. Mengerjakannya dengan susunan di atas.
(Pasal)
Hal-hal yang membatalkan wudlu :
1. Sesuatu yang keluar melalui qubul dan dubur
selain mani (sperma).
2. Menyentuh qubul manusia atau lubang dubur
dengan telapak tangan tanpa kain (penghalang).
3. Menyentuh kulit wanita lain (wanita yang boleh
dinikahi)
4. Hilang akal, tidak termasuk tidur dalam keadaan
duduk yang tetap di tempatnya.

0 komentar:

Posting Komentar

blog-indonesia.com