Al-Islamiah. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

08/03/11

Muamalat

MU'AMALAT
(pasal)
Diwajibkan bagi setiap muslim mukallaf (baligh,
berakal dan telah sampai padanya dakwah Islam)
untuk tidak melakukan sesuatu apapun sebelum
mengetahui apa yang dihalalkan dan yang diharamkan
Allah berkenaan dengan hal tersebut, karena Allah
telah membebankan kepada kita beberapa perkara,
maka wajib bagi kita untuk memenuhi apa yang telah
dibebankan kepada kita tersebut.
Allah telah menghalalkan jual beli (al Bay’) dan
mengharamkan riba. Jual beli yang dihalalkan oleh
Syari’at Islam (al Bay’) telah dibatasi dengan Al at-Ta’rif
(al yang menjadikan suatu kata menjadi ma’rifah;
definitif); yang berarti jual beli tertentu , karena
(bentuk-bentuk) jual beli tidaklah sah seluruhnya
kecuali jual beli yang memenuhi syarat-syarat dan tuntunan tersebut.
Maka bagi orang yang hendak melakukan
transaksi jual beli ia harus mempelajari ilmu tentang
jual beli, karena jika tidak, maka mau tidak mau ia
akan memakan riba. Rasulullah shallallahu ‘alayhi
wasallam bersabda:
"التاجر الصدوق يحشر يوم القيامة مع النبيين والص  ديقين والشهداء " رواه
الترمذي وصحّحه
Maknanya: “Pedagang yang jujur kelak akan dikumpulkan
di hari kiamat dengan para nabi, para Shiddiqin dan orangorang
yang mati syahid”.
Kedudukan yang tinggi tersebut tidaklah ia
dapatkan melainkan karena kesungguhannya dalam
mengekang jiwa dan nafsunya untuk menjalankan
transaksi-transaksi (akad) sesuai dengan aturan
syara’. Karena jika tidak, nyatalah ancaman Allah bagi
mereka yang melampaui batas-batas (yang telah
ditetapkan oleh syari'at). Kemudian akad-akad
lainnya seperti akad al-ijarah (sewa menyewa), al-qiradl
(bagi hasil), al-rahn (penggadaian), al-wakalah
(perwakilan), al-wadi’ah (titipan), al-‘ariyah (pinjam
meminjam), asy-syarikah (perserikatan; kongsi) dan almusaqah
(perburuhan dalam menyiram tanaman) juga
harus dipenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya.
Akad nikah membutuhkan kehati-hatian dan
ketelitian yang lebih agar terhindar dari akibat-akibat
hukum karena kecerobohan dalam hal tersebut. Al
Qur’an telah mengisyaratkan akan pentingnya hal
tersebut; Allah berfirman yang Maknanya: “Wahai orang-orang yang beriman jagalah
dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan
bakarnya adalah manusia dan batu”. (Q.S. at-Tahrim: 6)
Al Imam ‘Atha’ -semoga Allah meridlainyaberkata
(dalam penafsiran ayat di atas): “Yaitu dengan
Belajar tata cara mengerjakan shalat, puasa, jual beli,
nikah dan thalaq”.15

0 komentar:

Posting Komentar

blog-indonesia.com