Al-Islamiah. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

08/03/11

Muamalat

MU'AMALAT
(pasal)
Diwajibkan bagi setiap muslim mukallaf (baligh,
berakal dan telah sampai padanya dakwah Islam)
untuk tidak melakukan sesuatu apapun sebelum
mengetahui apa yang dihalalkan dan yang diharamkan
Allah berkenaan dengan hal tersebut, karena Allah
telah membebankan kepada kita beberapa perkara,
maka wajib bagi kita untuk memenuhi apa yang telah
dibebankan kepada kita tersebut.
Allah telah menghalalkan jual beli (al Bay’) dan
mengharamkan riba. Jual beli yang dihalalkan oleh
Syari’at Islam (al Bay’) telah dibatasi dengan Al at-Ta’rif
(al yang menjadikan suatu kata menjadi ma’rifah;
definitif); yang berarti jual beli tertentu , karena
(bentuk-bentuk) jual beli tidaklah sah seluruhnya
kecuali jual beli yang memenuhi syarat-syarat dan tuntunan tersebut.
Maka bagi orang yang hendak melakukan
transaksi jual beli ia harus mempelajari ilmu tentang
jual beli, karena jika tidak, maka mau tidak mau ia
akan memakan riba. Rasulullah shallallahu ‘alayhi
wasallam bersabda:
"التاجر الصدوق يحشر يوم القيامة مع النبيين والص  ديقين والشهداء " رواه
الترمذي وصحّحه
Maknanya: “Pedagang yang jujur kelak akan dikumpulkan
di hari kiamat dengan para nabi, para Shiddiqin dan orangorang
yang mati syahid”.
Kedudukan yang tinggi tersebut tidaklah ia
dapatkan melainkan karena kesungguhannya dalam
mengekang jiwa dan nafsunya untuk menjalankan
transaksi-transaksi (akad) sesuai dengan aturan
syara’. Karena jika tidak, nyatalah ancaman Allah bagi
mereka yang melampaui batas-batas (yang telah
ditetapkan oleh syari'at). Kemudian akad-akad
lainnya seperti akad al-ijarah (sewa menyewa), al-qiradl
(bagi hasil), al-rahn (penggadaian), al-wakalah
(perwakilan), al-wadi’ah (titipan), al-‘ariyah (pinjam
meminjam), asy-syarikah (perserikatan; kongsi) dan almusaqah
(perburuhan dalam menyiram tanaman) juga
harus dipenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya.
Akad nikah membutuhkan kehati-hatian dan
ketelitian yang lebih agar terhindar dari akibat-akibat
hukum karena kecerobohan dalam hal tersebut. Al
Qur’an telah mengisyaratkan akan pentingnya hal
tersebut; Allah berfirman yang Maknanya: “Wahai orang-orang yang beriman jagalah
dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan
bakarnya adalah manusia dan batu”. (Q.S. at-Tahrim: 6)
Al Imam ‘Atha’ -semoga Allah meridlainyaberkata
(dalam penafsiran ayat di atas): “Yaitu dengan
Belajar tata cara mengerjakan shalat, puasa, jual beli,
nikah dan thalaq”.15

Zakat

Zakat
(Pasal)
Hal-hal yang wajib dikeluarkan zakatnya
adalah:
1. Unta
2. Sapi
3. Kambing
4. Kurma
5. Zabib (anggur kering)
6. Tanaman pertanian yang dijadikan makanan pokok
dalam keadaan tidak terpaksa.
7. Emas
8. Perak
9. Barang tambang
10. Rikaz dari keduanya (emas dan
perak)
11. Harta dagangan .
12. Zakat fitrah .
- Awal nishab unta adalah lima ekor.
- Sapi adalah tiga puluh ekor.
- Dan kambing adalah empat puluh ekor.
Maka tidak wajib zakat sebelum sampai batasan
tersebut dan harus mencapai haul (satu tahun
kepemilikan) setelah mencapai pada batasan tersebut.
Disyaratkan juga harus digembala di padang rumput
yang tidak ada pemiliknya yaitu digembala oleh
tuannya atau orang yang diberi izin untuk
menggembalakannya di di padang rumput yang tidak
ada pemiliknya, dan bahwa binatang itu tidak
dipergunakan untuk bekerja seperti dipergunakan
untuk membajak sawah, berarti binatang yang
dipergunakan untuk bekerja tidak wajib dizakati.
Setiap lima ekor unta wajib dikeluarkan
zakatnya berupa satu ekor kambing. Dan setiap
empat puluh ekor kambing dikeluarkan zakatnya
berupa satu ekor domba jantan umur satu tahun atau
satu ekor kambing (kambing jawa) betina umur dua
tahun. Zakat dari tiga puluh ekor sapi adalah satu ekor
anak sapi (jantan).
Kemudian apabila bertambah jumlah binatang
tersebut, maka bertambah pula kewajiban zakatnya,
maka seseorang wajib mempelajari ketentuan yang
diwajibkan oleh Allah Ta'ala.
Adapun kurma, anggur dan tanaman (yang
menjadi bahan makanan pokok), permulaan nishabnya
adalah lima wasaq atau tiga ratus sha’ (lebih kurang
enam ratus kilo) dengan ukuran sha’nya Rasulullah,
yang takarannya terdapat di Hijaz.
Dalam menghitung nishab tanaman, hasil suatu
panen digabung (disempurnakan) dengan hasil pada
panen yang lainnya dalam rentang waktu satu tahun
(meskipun hasil masing-masing panen tidak mencapai
nishab namun jika hitungan digabung semuanya
mencapai nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya).
Penggabungan ini disyaratkan terjadi pada tanaman
yang sejenis (misalnya antara gandum dengan
gandum), bukan pada tanaman yang berlainan jenis
(misalnya antara gandum dengan hinthah).
Zakat tanaman wajib dikeluarkan apabila telah
nampak sudah dapat dimakan, oleh karenanya tidak
ada kewajiban zakat apabila tanaman tersebut belum
dapat dimakan, misalnya anggur yang masih masam
atau kurma yang mentah. Dan disyaratkan biji
tanaman sudah mengeras.
Zakat pada tanaman, bila dalam pengairannya
tidak memakai biaya adalah sebesar sepuluh persen,
namun bila memakai biaya irigasi sebesar lima persen.
Jumlah zakat yang dikeluarkan akan bertambah
apabila jumlah hasil panennya bertambah. Tanaman
yang tidak mencapai satu nishab, tidak wajib
dikeluarkan zakatnya kecuali apabila pemiliknya
hendak bersedekah (sunnah).
Nishab emas adalah dua puluh mitsqal (lebih
kurang 84,8 grm emas murni/24 karat). Sedang nishab
perak adalah 200 dirham (lebih kurang 594 grm perak
murni).
Zakat yang wajib dikeluarkan dari keduanya
adalah 2,5%, semakin bertambah beratnya maka
bertambah pula zakatnya. Keduanya wajib dizakati
bila telah mencapai haul, kecuali pada hasil tambang
dan harta terpendam (Rikaz), wajib dikeluarkan
zakatnya seketika itu juga (tanpa menunggu haul). Dan
zakat harta terpendam sebesar 20%.
Zakat harta perniagaan, nishabnya dihitung
seperti nishab emas atau perak, demikian pula
zakatnya dihitung seperti pada zakat emas dan perak
yaitu 2,5%. Pada harta perniagaan nishab dihitung di
akhir tahun perniagaan. Bila pada akhir tahun total
harta mencapai nishab maka wajib dizakati, bila di
akhir tahun hartanya tidak mencapai nishab maka
tidak wajib dizakati.
Harta perserikatan/kongsi (oleh dua orang atau
lebih), nishabnya ditentukan seperti pada harta milik
pribadi (satu orang), dan zakatnya dikeluarkan juga
seperti pada harta pribadi. Ini bila perserikatan
tersebut memenuhi syarat-syarat perserikatan dalam
syara’.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan apabila seseorang
mendapatkan (hidup di) sebagian dari bulan ramadlan
dan sebagian dari bulan syawwal. Zakat fitrah ini
wajib dikeluarkan oleh setiap muslim untuk dirinya
sendiri dan mereka yang menjadi tanggungan (nafkah)
nya, bila mereka memang muslim. Besarnya zakat
fitrah yang wajib dikeluarkan bagi tiap individu adalah sebesar 1 sha’=lebih kurang 2 kg, dari bahan makanan
pokok daerahnya. Hal ini diwajibkan apabila seorang
muslim tersebut mempunyai harta yang lebih dari
kebutuhannya untuk membayar hutang, pakaian,
tempat tinggal serta kebutuhan pangan bagi dirinya
dan orang yang menjadi tanggungannya pada hari
raya dan malamnya.
Diwajibkan niat dalam keseluruhan jenis
zakat, yaitu pada saat memisahkan kadar harta benda
yang akan dijadikan sebagai zakat.
Zakat tersebut wajib dibagikan pada orang
yang termasuk dalam delapan golongan berikut:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil zakat
4. Mu’allaf
5. Hamba (budak)
6. Gharim, yaitu orang yang mempunyai hutang dan
tidak mampu membayarnya
7. Sabilillah, yaitu orang yang berperang di jalan Allah
dan dia tidak digaji dari pekerjaannya itu (relawan
jihad). Bukan yang dimaksud fi sabilillah dalam hal
ini adalah setiap amal yang baik.
8. Ibnu sabil, yaitu musafir yang tidak mempunyai
bekal untuk sampai pada tujuannya.
Tidak boleh dan tidak sah memberikan zakat
pada selain dari delapan golongan tersebut diatas.

07/03/11

THAHARAH

BERSUCI (THAHARAH) DAN
SHALAT
(Pasal)
Di antara kewajiban (terhadap mukallaf) adalah
shalat lima waktu dalam sehari semalam:
1. Zhuhur: waktunya apabila matahari telah
tergelincir --ke arah barat-- hingga bayangan segala
sesuatu menjadi sama --panjang-- dengan
bendanya, selain bayangan istiwa'14.
2. 'Ashar: waktunya dari setelah habis waktu zhuhur
hingga terbenamnya matahari.
3. Maghrib: waktunya dari terbenamnya matahari
hingga hilangnya mega merah.
4. 'Isya': waktunya dari setelah waktu maghrib
hingga terbit fajar shadiq.
5. Shubuh: waktunya dari setelah waktu isya’ hingga
matahari terbit.
14 Bayangan istiwa’ adalah bayangan suatu benda ketika matahari
berada tepat di tengah langit. Bayangan ini adalah bayangan yang
terpendek dari benda tersebut.
Wajib atas setiap orang muslim yang telah
baligh, berakal dan suci (dari haid dan nifas) untuk
melaksanakan kewajiban-kewajiban ini pada
waktunya. Dan diharamkan untuk mendahulukannya
atas waktunya (melakukannya sebelum masuk waktu)
dan mengakhirkannya dari waktunya dengan tanpa
udzur. Apabila datang penghalang shalat seperti haid
setelah berlalu masa (waktu shalat) yang
memungkinkannya mengerjakan shalat dalam --
jenjang—masa tersebut, dan dengan ditambah masa
untuk bersuci bagi yang memiliki semisal penyakit
salas (keluar air kencing terus menerus), maka orang
tersebut harus mengqadla shalatnya itu. Atau apabila
penghalang shalat (haid, pingsan dan lainnya) telah
hilang, dan tersisa masa --antara waktu di mana ia
berada dengan waktu shalat berikutnya-- dengan
seukuran bacaan takbir ( الله أكبر ) sekali maka iapun
wajib mengqadla shalat --yang ada pada waktu
hilangnya penghalang-- itu, begitu pula wajib
mengerjakan shalat sebelumnya jika bisa dijama'
dengan shalat tersebut. Seperti apabila penghalang
tersebut berhenti pada akhir waktu shalat 'ashr
sebelum terbenamnya matahari dengan seukuran
cukup mengucapkan takbir, maka ia wajib
mengerjakan 'ashr dan zhuhur. Juga wajib shalat 'isya
dan magrib jika penghalang tersebut berhenti sebelum
terbitnya fajar dengan seukuran ucapan takbir.
atas seorang wali (orang tua) anak, baik
anak laki-laki maupun perempuan yang telah
mumayyiz, memerintah keduanya untuk shalat,
mengajari keduanya tentang hukum-hukum shalat
tersebut setelah si anak berumur tujuh tahun dan
memukul keduanya bila meninggalkannya setelah
berumur sepuluh tahun, begitu juga puasa apabila
keduanya mampu melakukannya. Juga wajib atas wali
tersebut mengajari keduanya tentang aqidah, hukumhukum;
hal ini wajib... hal itu haram...,
disyari'atkannya bersiwak dan berjama'ah. Wajib bagi
penguasa (khalifah) untuk membunuh orang yang
meninggalkan shalat karena malas, jika ia tidak
bertaubat. Namun hukumnya ia tetap seorang
muslim. Kemudian juga wajib atas setiap muslim
menyuruh keluarganya untuk shalat, juga menyuruh
setiap orang yang ia kuasa untuk menyuruh mereka
(selain keluarganya).
(Pasal)
Di antara syarat-syarat shalat adalah wudlu.
Rukun-rukun wudlu ada 6:
1. Niat bersuci untuk shalat atau selain shalat -dari
niat-niat yang mencukupi- ketika membasuh
muka (dalam madzhab Syafi'i niat ini diucapkan
bersamaan dengan saat membasuh muka
tersebut, sementara dalam madzhab Malik niat
tersebut dapat mencukupi walau diucapkan sesaat
sebelum membasuh muka).
2. Membasuh seluruh wajah, dari tempat tumbuh
rambut (bagian atas) hingga ke dagu dan dari
anak telinga (kanan) nya hingga ke anak telinga
(kiri) nya, baik kulit maupun rambutnya (yang
ada pada wajahnya), dan tidak (wajib) membasuh
bagian dalam jenggot dan jambang yang lebat
(sampai tidak terlihat kulitnya).
3. Membasuh kedua tangan beserta kedua sikunya
dan segala apa yang ada di atas keduanya.
4. Mengusap kepala atau sebagiannya sekalipun
satu rambut yang berada di bagian kepalanya.
5. Membasuh dua kaki dan mata kakinya atau
mengusap khuffi apabila telah sempurna syaratsyaratnya.
6. Mengerjakannya dengan susunan di atas.
(Pasal)
Hal-hal yang membatalkan wudlu :
1. Sesuatu yang keluar melalui qubul dan dubur
selain mani (sperma).
2. Menyentuh qubul manusia atau lubang dubur
dengan telapak tangan tanpa kain (penghalang).
3. Menyentuh kulit wanita lain (wanita yang boleh
dinikahi)
4. Hilang akal, tidak termasuk tidur dalam keadaan
duduk yang tetap di tempatnya.

PENENTUAN AWAL DAN AKHIR RAMADHAN

PENENTUAN AWAL DAN AKHIR RAMADHAN

Penentuan awal dan akhir Ramadhan dapat dilakukan melalui salah satu dari tiga cara di bawah ini:
1. Rukyatul hilal ( melihat bulan sabit )
2. Menyempurnakan bulan sya`ban manjadi tiga puluh hari
3. Memperkirakan bulan sabit.
Cara pertama: rukyatul hilal
Yaitu melihat hilal (bulan baru/sabit) setelah ijtima’ (konjungsi) dan setelah wujud/muncul di atas
ufuk pada ahir bulan dengan mata telanjang atau melalui alat. Cara ini berdasarkan sabda
Rasulullah saw:
(لاَ تَصُوْمُوا حتَّى تَرَوا الْهِلاَلَ، وَلاَ تُفْطِرُوا حتى تَرَوْهُ).
“Janganlah berpuasa (Ramadhan) sehingga kalian melihat hilal dan janganlah berhari raya
sehingga kalian melihat hilal.” ( HR Bukhori dan Muslim)
Hadits lain menegaskan bahwa cara menentukan awal Ramadhan adalah dengan melihat bulan
sabit.
(صُوْمُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ).
” berpuasalah jika telah melihat hilal dan berharirayalah bila telah melihat hilal”. ( HR Bukhori
dan Muslim).
Cara ini merupakan cara yang paling mudah dan dapat dilakukan oleh semua orang sepanjang yang
berangkutan tidak termasuk cacat penglihatan. Hal ini sangat sesuai dengan kondisi ummat pada
awal keisalaman dimana mayoritas kaum muslimin pada waktu itu masih banyak yang belum bisa
baca dan tulis.
Jumhur ulama mencukupkan bahwa hasil rukyat yang dilakukan seorang muslim yang dapat
dipercaya dan tidak cacat dalam agamanya (adil) dapat dijadikan sebagai landasan untuk
memutuskan tentang awal bulan Ramadhan. Hal itu berdasarkan hadits Ibnu Umar dia berkata
bahwa ketika semua orang sedang memantau awal bulan maka sayalah yang melihatnya, lalu saya
laporkan kepada Nabi kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dan menyuruh
seluruh kaum muslimin untuk berpuasa”. ( HR Abu Dawud, al-Baihaqi dan ad-Daruquthni ).
Cara kedua: Menyempurnakan bulan Sya`ban manjadi tiga puluh hari
Ketika para perukyat tidak berhasil melihat hilal pada tanggal 29 bulan Sya`ban baik keadaan langit
berawan, mendung atau cerah, maka cara menentukan awal bulan Ramadhan dalam keadaan seperti
ini adalah menjadikan bilangan bulan Sya`ban menjadi tiga puluh.
Pandangan ini didasarkan kepada Sabda Nabi
(صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غبي عليكم فأآملوا عدة شعبان ثلاثين).
9
Dari Abu Hurairah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:” berpuasalah jika telah
melihat hilal dan berharirayalah bila telah melihat hilal, apabila terhalang oleh mendung maka
sempurnakanlah bulan sya`ban menjadi tiga uluh hari”. (HR Bukhori dan Muslim).
الشهر تسع وعشرون ليلة، فلا تصوموا حتى تروه، فإن غم عليكم فأآملوا العدة ثلاثين
” Bulan (sya`ban) itu dua puluh sembilan malam, maka jaganlah puasa hingga kalian melihatnya
(hilal) apabila terhalang olehmu mendung maka sempurnaan menjadi tigapuluh malami” ( HR
Bukhori )
Cara ketiga: Memperkirakan bulan sabit.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda:
(لا تصوموا حتى تروا الهلال، ولا تفطروا حتى تروه، فإن غم عليكم فاقدروا له).
“Jjanganlah berpuasa (Ramadhan) sehingga kalian melihat hilal dan janganlah berhari raya
sehingga kalian melihat hilal, apabila terhalang olehmu mendung maka perkirakanlah” ( HR
Bukhori dan Muslim).
Sebagian ulama, seperti; Muthrif bin Abdullah, Abul Abbas bin Suraij dan Ibnu Qutaibah
berpendapat bahwa maksud faqduru lah adalah perkirakanlah bulan sesuai dengan menzilahnya
(posisi orbitnya).
Pendapat Abul Abbas Ibnu Siraj dari kalangan ulama Syafi`iyyah, mengatakan bahwa orang yang
mengetahui awal Ramadhan melalui ilmu falaqnya, maka dia wajib berpuasa. ( lihat al-Majmuk
oleh an-Nawawi; 6/279,280).
Cara ketiga untuk penentuan awal bulan mengundang perhatian lebih luas bagi para ulama
kontemporer dan ahli dengan berkembangnya ilmu falaq modern. Sebagaimana dikutip oleh al-
Qardhawi dalam risalah Ramadhan dimana sebagian ulama besar pada abad modern ini seperti
Ahmad Muhammad Syakir, Mustafa Zarqa` berpandangan bahwa perlunya ummat Islam beralih
dari cara yang sederhana menuju cara yang lebih modern dan terukur dalam menentukan awal bulan
Ramadhan yaitu dengan berpedoman kepada ilmu falaq modern yang mana teori-teori yang
dibangun berdasarkan ilmu yang pasti dan perhitungan yang sangat teliti.
Dewan Syariah Partai Keadilan Sejahtera mengakomodir antara pendapat ulama salaf dan para
ulama kontemporer. Memanfaatkan falaq modern sebagai pendukung melakukan rukyat hilal, dan
rukyat hilal sebagai dasar utama penetapan bulan Ramadhan dan Syawal.

MENYAMBUT RAMADHAN

MENYAMBUT RAMADHAN

TARHIIB RAMADHAN

Alhamdulillah, pada tahun ini kita-insya Allah- akan kembali bertemu dengan tamu mulia bulan suci Ramadhan. Bulan penuh berkah, rahmat dan maghfirah, bulan diwajibkan shiyam dan diturunkan Al-Qur’an sebagai hidayah untuk manusia. Malam diturunkan Al-Qur’an disebut Malam
Kemuliaan (Lailatul Qodr) yang lebih baik dari seribu bulan. Bulan ibadah dan pembinaan kaum
muslimin menuju derajat muttaqiin.

Khutbah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam menyambut Ramadhan
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sangat gembira dan memberikan kabar gembira kepada umatnya dengan datangnya bulan Ramadhan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
menyebutkan keutamaan-keutamaannya dalam pidato penyambutan bulan suci Ramadhan:
عَنْ سَلْمَانَ الفَارِسِي قَالَ: خَطَبَنَا رَسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي آخِرِ يَوْمٍ مِنْ شَعْبَان فقال "يا
الى 􀑧 لَ اللهُ تَعَ 􀑧 أيها النا سَ قَدْ أَظَلَّكُم شَهْرٌ عَظِيْمٌ شه رٌ مُباركٌ، شه رٌ فِيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ، وَجَعَ
ا 􀑧 ضَةً فِيْمَ 􀑧 نْ أَدَّى فَرِيْ 􀑧 انَ آَمَ 􀑧 رِ آَ 􀑧 نَ ا لْخَيْ 􀑧 صْلَةٍ مِ 􀑧 هِ بِخَ 􀑧 رَّبَ فِيْ 􀑧 نْ تَقَ 􀑧 صِيَامَهُ فَرِيْضَةً وَقِيَامَ لَيْلِهِ تَطَوُّعًا، مَ
صَّبْرُ 􀑧 صب رِ وَال 􀑧 ه رُ ال 􀑧 سِوَاهُ، وَمَنْ أَدَّى فريضةً فِيْهِ آان آمن أدّى سَبْعِيْنَ فريضةً فيما سواه، وهو ش
ر ةً 􀑧 هُ مغف 􀑧 ان لَ 􀑧 ائِمًا آ 􀑧 هِ صَ 􀑧 رَ فِيْ 􀑧 نَ فَطََّ 􀑧 ؤْمِنِ، مَ 􀑧 ثَوَابُهُ ا لْجَنَّة، و شهرُ ا لْمُوَاسَاةِ وشه رٌ يُزَادُ فِيْهِ رِزْقُ الْمُ
ا 􀑧 ا: يَ 􀑧 يء . قُلْنَ 􀑧 رِه ش 􀑧 ن أج 􀑧 نْقُصَ مِ 􀑧 رِ أنْ يَ 􀑧 نْ غَيْ 􀑧 رِهِ مِ 􀑧 لَ أَجْ 􀑧 لِذُنُوْبِهِ، وَعِتْقَ رَقَبَتِهِ مِنَ ال نَّارِ، وآان له مث
ذا 􀑧 ي ا للهُ ه 􀑧 لم : يُعْطِ 􀑧 ه وس 􀑧 لى الله علي 􀑧 و لُ الله ص 􀑧 ال رس 􀑧 رسولَ ا للهِ لَيْسَ آُلُّنَا نَجِدُ مَا يُفَطِّرُ ال صَائم؟ فق
قَاهُ اللهُ 􀑧 ائِمًا سَ 􀑧 بَعَ صَ 􀑧 نْ أَشْ 􀑧 اءٍ، ومَ 􀑧 نْ مَ 􀑧 رب ةٍ مِ 􀑧 الثوابَ مَنْ ف طَّر صائما على مَذْقَةِ لَبَنٍ، أو تَمْرَةٍ، أو ش
قٌ 􀑧 رُهُ عِتْ 􀑧 مِنْ حَوْضِي شرب ةً لاَ يَظْمَأ حتَّى يدخلَ الجنةِ، وهو شهرٌ أَوَّلُهُ رحمةٌ وَأَوْسَطُهُ مغفرةٌ، وآخِ
صَالٍ: 􀑧 عِ خِ 􀑧 نْ أَرْبَ 􀑧 هِ مِ 􀑧 تَكْثِرُوْا فِيْ 􀑧 ار، فَاسْ 􀑧 مِنَ ال نَّارِ، مَن خَفَّفَ عَنْ مَمْلُوْآِهِ فيه غَفَرَ له و أَعْتَقَهُ مِنَ الن
ا 􀑧 وْنَ بِهِمَ 􀑧 انِ تَرْضَ 􀑧 صْلَتَانِ ال لَّتَ 􀑧 ا ا لْخَ 􀑧 ا. فَأَمَّ 􀑧 خَصْلَتَانِ تَرْضَوْنَ بِهِمَا رَبَّكُمْ، وَخَصْلَتَانِ لاَ غِنَى بِكُمْ عَنْهُمَ
ةَ 􀑧 سْأَلُوْنَ الجن 􀑧 ا فَتَ 􀑧 م عنهم 􀑧 ى بِك 􀑧 ان لا غِنَ 􀑧 ا اللت 􀑧 سْتَغْفِرُوْنَهُ، وأمَّ 􀑧 ه إلاَّ الله وَتَ 􀑧 شَهَادَةُ أنْ لاَ إل 􀑧 مْ فَ 􀑧 رَبَّكُ
دخ لَ 􀑧 ى ي 􀑧 أُ حتَّ 􀑧 ربةً لاَ يَظْمَ 􀑧 ي شُ 􀑧 نْ حَوْضِ 􀑧 قَاهُ اللهُ مِ 􀑧 ائما س 􀑧 ه ص 􀑧 بَعَ في 􀑧 نْ أَشْ 􀑧 ارِ وَمَ 􀑧 نَ النَّ 􀑧 هِ مِ 􀑧 وَتَعُوذُونَ بِ
الجنة

Dari Salman Al-Farisi ra. berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada hari terakhir bulan Sya’ban: Wahai manusia telah datang kepada kalian bulan yang agung, bulan penuh berkah, didalamnya ada malam yang lebih baik dari seribu bulan. Allah menjadikan puasanya
wajib, dan qiyamul lailnya sunnah. Siapa yang mendekatkan diri dengan kebaikan, maka seperti
mendekatkan diri dengan kewajiban di bulan yang lain. Siapa yang melaksanakan kewajiban, maka
seperti melaksanakan 70 kewajiban di bulan lain. Ramadhan adalah bulan kesabaran, dan
kesabaran balasannya adalah surga. Bulan solidaritas, dan bulan ditambahkan rizki orang beriman.
Siapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka diampuni dosanya dan dibebaskan dari api
neraka dan mendapatkan pahala seperti orang orang yang berpuasa tersebut tanpa dikurangi
pahalanya sedikitpun ». kami berkata : »Wahai Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam Tidak
semua kita dapat memberi makan orang yang berpuasa ? ». Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:” Allah memberi pahala kepada orang yang memberi buka puasa walaupun dengan satu
5 biji kurma atau seteguk air atau susu. Ramadhan adalah bulan dimana awalnya rahmat, tengahnya
maghfirah dan akhirnya pembebasan dari api neraka. Siapa yang meringankan orang yang
dimilikinya, maka Allah mengampuninya dan dibebaskan dari api neraka. Perbanyaklah
melakukan 4 hal; dua perkara membuat Allah ridha dan dua perkara Allah tidak butuh dengannya.
2 hal itu adalah; Syahadat Laa ilaha illallah dan beristighfar kepada-Nya. Adapaun 2 hal yang Allah
tidak butuh adalah engkau meminta surga dan berlindung dari api neraka. Siapa yang membuat
kenyang orang berpuasa, Allah akan memberikan minum dari telagaku (Rasul saw) satu kali
minuman yang tidak akan pernah haus sampai masuk surga” (HR al-‘Uqaili, Ibnu Huzaimah, al-
Baihaqi, al-Khatib dan al-Asbahani).

13/10/10

SEBESAR APA BINTANG-BINTANG?

لسلام عليكم . بِسْــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم.لا إله إلاَّ الله.محمد رسو ل الله
الحمد لله رب العا لمين. الصلاة و السلام على رسو ل الله.اما بعد

Coba bayangkan betapa kecilnya kita sebagai manusia
Dan renungkan seberapa besar ukuran BUMI & MATAHARI
Bandingkan seberapa besar ukuran MATAHARI & bintang ACTURUS
Perhatikan seberapa besar bintang ACTURUS dibanding bintang ANTARES

Padahal, bintang ANTARES itu paling kurang ialah bintang besar nomor 15
Paling kurang, ada 14 bintang lain yg lagi besar dari ANTARES
Belum lagi jika Astronomy semakin berkembang
Pasti masih banyak bintang lain yg jauh lagi besar dibanding bintang ini

Betapa sombong & angkuhnya kita selama ini
Betapa lalainya kita dari mengingat karunia ALLAH pada bumi kita ini
Astagfirullah, Ampuni kami ya ALLAH...

Sebuah kitab yg mengaku suci & datang dari ALLAH, maka tak boleh mengandung kesalahan sesikit apapun sepanjang masa.

Sepanjang masa pula ia harus sesuai dengan setiap zaman.
Dan sekarang ialah zaman ilmu pengetahuan, mari kita tengok, apakah alkitab christian masih berani mengatakan suci & dari ALLAH?

Kita disini bukan untuk menghina agama lain, tapi untuk membuktikan mana yg benar & mana yg salah. Sportif & jujur, jika memang alkitab christian sekarang ni masih suci 100% dari ALLAH, mengapa takut?

Polis/polisi belajar Criminologhy bukan untuk menjadi pesalah/penjahat, tapi untok menangkap pesalah/penjahat.

Kita belajar sikit Christologhy bukan ingin menjadi Christian, tapi untok mencegah missionaries Christian yg menyerang & memurtadkan saudara kita.

Zaman dahulu, ramai orang tak tahu jika matahari cuma bintang paling kecil di semesta ini, masih banyak jutaan bintang yg jauh lagi besar dari matahari.

Perbandingan bumi & bintang lain, selain matahari dapat ditengok kat gambar diatas.

Sekarang, mari kita tengok ayatnya:

Wahyu 6:13 Dan bintang-bintang di langit berjatuhan ke atas bumi bagaikan pohon ara menggugurkan buah-buahnya yang mentah, apabila ia digoncang angin yang kencang.

Wahyu 8:10 Lalu malaikat yang ketiga meniup sangkakalanya dan jatuhlah dari langit sebuah bintang besar, menyala-nyala seperti obor, dan ia menimpa sepertiga dari sungai-sungai dan mata-mata air.

Sekali lagi, coba tengok gambar diatas, masuk akalkah ayat ini?
Bintang-bintang (banyak bintang) berjatuhan ke bumi?
Bintang-bintang (banyak bintang) berguguran seperti buah jatuh?
Bintang besar cuma sebesar 1/3 sungai-sungai & mata air-mata air?

Jelas ayat ini bukan dari ALLAH, ayat ini jelas buatan manusia zaman dulu yg tidak tahu jika size daripada bintang itu besar sangat & jauh lebih besar dari bumi & matahari sekali.

Sebetulnya masih ada 2 ayat lain iaitu Matius 24:29 & Markus 13:25 dari alkitab christian yg menulis soalan bintang-bintang berjatuhan ke bumi, tapi sy harus jujur kerana 2 ayat itu bercerita soalan kiamat & tak salah.

Tapi,,, 2 ayat dari kitab WAHYU diatas tidak berbicara soalan kiamat, & meski berbicara soalan kiamat sekalipun, tetap sahaja salah & tidak ilmiah kerana tidak mungkin BINTANG BESAR berukuran cuma seluas 1/3 dari sungai-sungai & mata air-mata air.

LARANGAN MEMINTA UPAH DALAM MENYAMPAIKAN ISLAM

السلام عليكم . بِسْــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم. لا إله إلا الله.محمد رسو ل الله
الحمد لله رب العا لمين. الصلاة و السلام على رسو ل الله.اما بعد

Allah tak pernah perintah Rasulullah Muhammad SAW untuk bisnes / bisnis dalam menyebar ilmu. Allah memerintah agar tak mengambil upah dalam menyebar ilmu.

Bila dahulu para sahabat menyebarkan ILMU dengan meminta upah pada rakyat, atau melarang menulis tanpa bayar upah padanya, maka Islam yang mulia ini TIDAK akan pernah sampai pada kita.

Mereka Itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, Maka ikutilah petunjuk mereka. Katakanlah: "Aku tidak meminta upah kepadamu dalam menyampaikan." Al-Quran itu tidak lain hanyalah peringatan untuk seluruh ummat. (QS. 6 AL-AN’AM:90)

Katakanlah: "Aku tidak meminta upah sedikitpun kepada kamu dalam menyampaikan risalah itu, melainkan orang-orang yang mau mengambil jalan kepada Tuhan nya. (QS. 25 AL-FURQON:57)

Atau kamu meminta upah kepada mereka?", Maka upah dari Tuhanmu adalah lebih baik, dan Dia adalah pemberi rezki yang paling baik.
(QS. 23 AL-MU’MINUUN:72)

Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan-ajakan itu; Upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam.
(QS. 26 Asy Syu'araa':109)

Dan sekali-kali aku tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu; Upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam.
(QS. 26 Asy Syu'araa':127)

Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu, Upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam.
(QS. 26 Asy Syu'araa':145)

Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu; Upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semeta alam.
(QS. 26 Asy Syu'araa':164)

Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu; Upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam. (QS. 26 Asy Syu'araa':180)

Dan (dia berkata): "Hai kaumku, aku tiada meminta harta benda kepada kamu bagi seruanku. Upahku hanyalah dari Allah dan aku sekali-kali tidak akan mengusir orang-orang yang telah beriman. Sesungguhnya mereka akan bertemu dengan Tuhannya, akan tetapi aku memandangmu suatu kaum yang tidak Mengetahui".
(QS. 11 HUUD:29)

Hai kaumku, aku tidak meminta upah kepadamu bagi seruanku ini. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah yang telah menciptakanku. Maka tidakkah kamu memikirkan?" (QS. 11 HUUD:51)

Katakanlah: "Upah apapun yang aku minta kepadamu, Maka itu untuk kamu[**]. Upahku hanyalah dari Allah, dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu". (QS.34 SABA’:47)

[**] Yang dimaksud dengan Perkataan ini ialah bahwa Rasulullah s.a.w. sekali-kali tidak meminta upah kepada mereka. tetapi yang diminta Rasulullah s.a.w. sebagai upah ialah agar mereka beriman kepada Allah. dan iman itu adalah buat kebaikan mereka sendiri.

Katakanlah: "Aku tidak meminta upah sedikitpun padamu atas da'wahku dan bukanlah aku Termasuk orang-orang yang mengada-adakan. (QS. 38 SHAAD:86)

Jika kamu berpaling, aku tidak meminta upah sedikitpun dari padamu. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah belaka, dan aku disuruh supaya aku Termasuk golongan orang-orang yang berserah diri".
(QS. YUNUS:72)

Dan kamu sekali-kali tidak meminta UPAH kepada mereka, itu tidak lain hanyalah pengajaran bagi semesta alam. (QS. 12 YUSUF:104).

Menyampaikan islam & mengajar mengaji itu lain, dalam mengajar mengaji maka Rasulullah Muhammad SAW membolehkan upah yg diambil dari Baitul Maal.
blog-indonesia.com